Berita Nasional

Begini Alasan Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP dan Bela Tersangka Suap IUP Mardani H Maming

Bambang Widjojanto mengaku akan fokus untuk membela kliennya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Bambang Widjojanto menjelaskan alasan dirinya muncur dari TGUPP DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta setelah dirinya ditunjuk menjadi pengacara tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Mardani Maming

BW mengaku akan fokus untuk membela kliennya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adapun alasan BW mundur, kata dia, untuk meminimalisasikan adanya konflik kepentingan.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar BW, dikonfirmasi wartawan pada Rabu (20/7/2022).

BW menyebut, dirinya sudah membicarakan ini kepada kolega-koleganya di TGUPP Pemprov DKI Jakarta terkait langkahnya tersebut. BW menegaskan telah mengungkapkan niatnya tersebut sebelum pembacaan permohonan praperadilan.

"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," pungkas BW.

Baca juga: Tersangka Sejak Juni, MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Denny Indrayana sebut KPK tak konsisten

Sebelumnya, Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten menerapkan pasal dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Denny, pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Penembakan Brigadir Yosua Diambil Alih Polda Metro Jaya

"Bahwa terdapat fakta hukum termohon seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," ucap Denny.

Denny mengungkapkan, dalam beberapa dokumen hukum, KPK menggunakan empat pasal.

Namun, sambung dia, di dokumen hukum lainnya terkait perkara ini, pasalnya bertambah menjadi enam.

Baca juga: Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM

"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan, tidak dapat ditoleransi."

"Karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," papar Denny.

Denny mengatakan, tidak konsistennya pengenaan pasal tersebut, membuat tersangka tidak dapat menyiapkan pembelaan dirinya secara baik.

Baca juga: Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Dinilai Agak Terlambat dan Seolah Tunggu Desakan Publik

"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum."

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945," tuturnya.

Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Tonton MotoGP Mandalika, Tak Terungkap karena Sidang Etik Gugur

Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Se

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved