Polisi Tembak Polisi

Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM

Dedi menambahkan, hasil autopsi bakal disampaikan bersama Komnas HAM, agar transparan.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Polri bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka.

"Sudah diautopsi, nanti akan disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi menambahkan, hasil autopsi bakal disampaikan bersama Komnas HAM, agar transparan.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," ucapnya.

Sebelumnya, pihak keluarga tak percaya dengan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat versi polisi.

Untuk itu, pihak keluarga memanfaatkan momen kelengahan polisi untuk memfoto dan memvideokan jasad Brigadir Yosua, khususnya pada bagian luka, yang kini menjadi bukti tim kuasa hukum melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 137, Cuma Satu di Jawa, Bali Nihil

"Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya."

"Kemudian memfoto dan memvideokan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Laporan dugaan pembunuhan berencana ini, kata Kamaruddin, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel

Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto pasal 351 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam hal ini, Kamaruddin menunjukan bukti luka di jasad Brigadir Yosua, di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pencurian Ponsel, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo

Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum, meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved