Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Tonton MotoGP Mandalika, Tak Terungkap karena Sidang Etik Gugur

Namun, Dewas KPK tak bisa mengusut hal tersebut, lantaran Lili mengundurkan diri, yang berimbas pada gugurnya persidangan.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Bekas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mengajak orang-orang dekatnya pergi ke Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menonton langsung balapan MotoGP Mandalika pada Maret 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mengajak orang-orang dekatnya pergi ke Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menonton langsung balapan MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono.

"Kalau enggak salah 11 orang," kata Harjono saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Berdasarkan sumber Tribunnews, 11 orang tersebut adalah Lili, suaminya, kedua anaknya, satu teman anaknya, dua ajudan, tiga pengawal, dan satu pegawai kejaksaan.

Namun, Dewas KPK tak bisa mengusut hal tersebut, lantaran Lili mengundurkan diri, yang berimbas pada gugurnya persidangan.

"Tapi kan akhirnya pemeriksaan sidang tidak dilanjutkan," ujar Harjono.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif

Harjono juga mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili.

Namun, lagi-lagi kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap, karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK, gugur lantaran Lili mengundurkan diri.

Hingga kini Dewas KPK belum mengetahui langkah yang akan diambil guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan Lili dan ajudannya dalam gratifikasi ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang

Lili disebut-sebut aktif meminta akomodasi tiket ke PT Pertamina (Persero) melalui ajudannya.

"Itu semua harusnya terungkap dalam persidangan benar tidaknya," ucap Harjono.

Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK, saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata.

Baca juga: Tuai Kritik, BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 Miliar

Sidang etik itu terkait laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, NTB pada Maret 2022, dari PT Pertamina.

Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

Jokowi lantas menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Baca juga: Adik Brigadir Yosua Dimutasi ke Polda Jambi Usai Kakaknya Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved