Pemilu 2024

Bawaslu Diminta Tindaklanjuti Pelaporan Zulkifli Hasan Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Abhan mengatakan, Bawaslu tidak bisa asal menolak laporan masyarakat atas dasar alasan kekosongan hukum.

bawaslu.go.id
Abhan, bekas Ketua Bawaslu, menilai lembaga pengawas pemilu itu tidak bisa asal menolak laporan masyarakat, termasuk soal dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Abhan, bekas Ketua Bawaslu, menilai lembaga pengawas pemilu itu tidak bisa asal menolak laporan masyarakat, termasuk soal dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan.

Abhan mengatakan, Bawaslu tidak bisa asal menolak laporan masyarakat atas dasar alasan kekosongan hukum.

“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polri Bilang Adik Brigadir Yosua yang Minta Dimutasi ke Polda Jambi, Alasannya Ini

Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.

Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut, adalah persoalan lain.

Namun yang jelas, Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apa pun laporan publik.

Baca juga: Lebih Pengalaman Jadi Alasan Kapolri Serahkan Kasus Penembakan Brigadir Yosua ke Polda Metro Jaya

Terlebih, kata Abhan, Bawaslu juga punya kewenangan merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.

Contohnya, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.

Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.

Baca juga: Polri Pertimbangkan Permintaan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan Agar Tak Ada Spekulasi

“Apa pun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji."

"Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak, itu lain soal.”

“Menurut saya harus ada tindak lanjut dari laporan publik itu."

"Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU, kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” beber Abhan.

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved