Polisi Tembak Polisi

Polri Pertimbangkan Permintaan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan Agar Tak Ada Spekulasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut.

Warta Kota/Ramadhan L Q
Polri mempertimbangkan permintaan penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, yang diajukan oleh keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mempertimbangkan permintaan penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, yang diajukan oleh keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut. Dia bilang, Korps Bhayangkara merupakan institusi terbuka.

"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka, apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyerap asipirasi masyarakat saat mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek transparan dan akuntabel dan cepat."

"Biar tidak terjadi spekulasi, ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," papar Dedi.

Karo Paminal Diduga Larang Pihak Keluarga Buka Peti Jenazah

Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, diduga melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuka peti jenazah.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Johnson Pandjaitan.

Karena itu, pihak keluarga juga meminta agar Brigjen Hendra dinonaktifkan seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Penembakan Brigadir Yosua Diambil Alih Polda Metro Jaya

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah, dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul."

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat, dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," ungkap Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menilai tindakan Hendra melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga, dan melanggar hukum adat.

Baca juga: Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM

"Jadi selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," tuturnya.

Kamarudin Simanjuntak, juga kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, menilai Brigjen Hendra tidak berperilaku sopan kepada pihak keluarga almarhum, dengan melakukan sejumlah intimidasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved