Pemilu 2024
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."
"Yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang."
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang
"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung, kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tutur Ray
Pelaporan ini dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.
"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya," jelasnya.
Baca juga: Tuai Kritik, BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 Miliar
Ray ingin tidak hanya PAN yang membuat pernyataan. Dia menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu, harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.
Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.
"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu, tapi itu kan pengakuan sepihak dari PAN," beber Ray Rangkuti.