UMP 2022

Presiden KSPI Said Iqbal Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan UMP 2022.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar Youtube
Tangkapan layar saat konferensi pers yang digelar secara online dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/7/2022). 

Menurut Said, perubahan UMP berdasarkan putusan gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota atau dewan pengupahan provinsi.

Apabila mengacu pada UU Omnibus Law, harusnya perubahan UMP DKI Jakarta 0.57 persen, di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

"Kalau pakai keputusan gubernur 5.1 persen, perubahannya ya jadi Rp 4,67 juta per bulan. Tapi PTUN memutuskan UMP jadi Rp 4,53 juta per bulan," terang Said.

Said mempertanyakan dasarnya apa, menurutnya tidak ada yang menyuruh dan hal tersebut merupakan abuse of power.

Lebih lanjut Said mengatakan, wibawa pemerintah seharusnya tidak boleh jatuh karena tidak mengajukan banding

Apabila Anies tidak mengajukan banding, Said menilai, Anies merupakan sosok pemimpin yang tidak konsisten.

Alasan berikutnya, menurut Said, harusnya putusan PTUN yang menerima gugatan APINDO diputuskan Bulan Januari 202, sebelum pelaksanaan awal UMP 2022 yang telah diputuskan. 

"Semua serikat buruh sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Mayoritas menolak semua keputusan PTUN. minta ada banding," ujar Said.

Oleh karena itu, KSPI bersama partai buruh direncanakan akan melakukan aksi pada Selasa (19/7/2022) depan, di Balai Kota DKI Jakarta.

Aksi tersebut akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta.

Rencana ada kurang lebih 500 hingga 1.000 buruh yang tercatat akan melakukan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved