UMP 2022
Presiden KSPI Said Iqbal Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan UMP 2022.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Keputusan yang dimaksud adalah tentang penurunan UMP sebesar kurang lebih Rp 100.000 dari yang awalnya Rp 4,67 juta menjadi Rp 4,53 juta per bulan.
Said Iqbal bersama Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengajukan banding paling lambat Rabu (20/7/2022) atau Kamis (21/7/2022).
Hal tersebut ia sampaikan saat "Konferensi Pers: Menolak Penurunan UMP DKI Tahun 2022" yang digelar secara online dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/7/2022).
"Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut yaitu banding ke Mahkamah Agung, menolak keputusan PTUN," kata Said.
Baca juga: PDI Perjuang Minta Gubernur Anies Baswedan Mengikuti Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022
Baca juga: Ariza Masih Pikir-pikir untuk Banding Putusan PTUN Terkait Pembatalan Kenaikan UMP 2022
Baca juga: KSPI akan Gelar Aksi Besar, Jika Anies Tidak Melawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022
Said menyampaikan alasan mereka mendesak Anies untuk banding adalah yang pertama, sudah tujuh bulan UMP DKI Jakarta berjalan.
Hal tersebut berarti perusahaan-perusahaan yang sudah membayar upah sebesar Rp 4,67 juta tersebut, mampu untuk memberikan upah itu.
Alasan berikutnya, menurut Said, tidak pernah ada di seluruh dunia penurunan upah di tengah jalan.
Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan apabila upah diturunkan.
"PTUN DKI sudah melebihi kewenangannya, mereka hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi," ujar Said.
Said menilai, PTUN tidak melihat apakah pejabat negara melakukan penyimpangan terhadap administrasi atau prosedur dalam memutuskan sebuah kebijakan.
BERITA VIDEO: Alami Sengketa Tanah di Palembang, Helmy Yahya Ultimatum Menteri ATR/ BPN
Menurut Said, seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan oleh APINDO dengan alasan administrasinya menyimpang.
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan APINDO, dan kemudian memutuskan penurunan UMP DKI menjadi Rp 4,53 juta per bulan," jelas Said.
Hal tersebut berbahaya, Said pun pertanyakan yang memberi kewenangan pada PTUN untuk memutuskan hal itu.
Menurut Said, perubahan UMP berdasarkan putusan gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota atau dewan pengupahan provinsi.
Apabila mengacu pada UU Omnibus Law, harusnya perubahan UMP DKI Jakarta 0.57 persen, di bawah Rp 4,5 juta per bulan.
"Kalau pakai keputusan gubernur 5.1 persen, perubahannya ya jadi Rp 4,67 juta per bulan. Tapi PTUN memutuskan UMP jadi Rp 4,53 juta per bulan," terang Said.
Said mempertanyakan dasarnya apa, menurutnya tidak ada yang menyuruh dan hal tersebut merupakan abuse of power.
Lebih lanjut Said mengatakan, wibawa pemerintah seharusnya tidak boleh jatuh karena tidak mengajukan banding
Apabila Anies tidak mengajukan banding, Said menilai, Anies merupakan sosok pemimpin yang tidak konsisten.
Alasan berikutnya, menurut Said, harusnya putusan PTUN yang menerima gugatan APINDO diputuskan Bulan Januari 202, sebelum pelaksanaan awal UMP 2022 yang telah diputuskan.
"Semua serikat buruh sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Mayoritas menolak semua keputusan PTUN. minta ada banding," ujar Said.
Oleh karena itu, KSPI bersama partai buruh direncanakan akan melakukan aksi pada Selasa (19/7/2022) depan, di Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi tersebut akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta.
Rencana ada kurang lebih 500 hingga 1.000 buruh yang tercatat akan melakukan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta.