Virus Corona

Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil PCR Negatif Bagi yang Belum Vaksin Booster

Meski sudah vaksin booster, penumpang kereta api jarak jauh wajib jalani tes PCR dan menunjukan hasil negatif

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pathlab tidak terpengaruh dengan adanya penghapusan syarat tes PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan darat, laut dan udara. 

Mulai 17 Juli Pengguna Kereta Jarak Jauh Wajib PCR dan Rapid Test Antigen

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Aturan baru naik kereta api jarak jauh yaitu M\mulai 17 Juli 2022 para calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (vaksin booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk usia di atas 17 tahun. 

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19," ujar Eva dalam keterangannya, Jumat(15/7/2022).

Baca juga: Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani Pernah Berbuat Nekat Naik di Atas Atap Kereta Api

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia

PT KAI Daop 1Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir, mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, dan Stasiun Pasar Senen mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam,” tutur Eva. 

Eva menjelaskan, pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan  tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

“Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” tutupnya.

 Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 selengkapnya:

Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved