Kekerasan Seksual Anak

Komnas Anak Disebut Ilegal Oleh Kak Seto, Ini Jawaban Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait justru mempertanyakan siapa yang berhak menentukan lembaganya legal atau tidak legal, sepeti tudingan Kak Seto

Wartakotalive/Junianto Hamonangan
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Arist menjawab tudingan Kak Seto yang menyatakan lembaga yang dipimpinnya adalah Ilegal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerhati anak Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto dengan tegas menyebutkan bahwa lembaga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) yang diketuai Arist Merdeka Sirait saat ini adalah tidak legal atau ilegal.

Sebab kata Kak Seto lembaga Komnas PA sudah tidak ada lagi dan berganti ke nama yang lama yakni Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang kini dipimpinnya.

Terkait tudingan ini, Arist Merdeka Sirait justru mempertanyakan siapa yang berhak menentukan lembaganya legal atau tidak legal.

"Siapa yang menentukan tidak legal? Pak Jokowi, dengan produk hukum yang lain, ndak ada satupun yang menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak itu ilegal. Tidak ada," kata Arist dalam acara Podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Bahkan sampai sekarang kata Arist, kantor Komnas PA yang ditempati pihaknya adalah milik pemerintah. 

"Dan difasilitasi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial. Kami punya MoU dengan Kemensos untuk penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Arist.

Baca juga: Viral Pelecehan Anak di Mall Bintaro Xchange, Pelaku Alami Gangguan Mental

Terkait tudingan itu kata Arist, juga dipersoalkan oleh Kak Seto saat menjadi saksi ahli di sidang kekerasan seksual anak dengan terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri dan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Itu bung yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka kepada Deddy Corbuzier.

Menurut Arist, Kak Seto diminta terdakwa Julianto Eka Putra alias Koh Jul dan tim kuasa hukumnya menjadi saksi ahli psikologis.

"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan. Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah. Loh yang tidak legal itu siapa?," tegas Arist.

Arist mengatakan terkait tudingan itu dari Kak Seto, bisa jadi pengalih perhatian terhadap kasus kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.

"Sebenarnya, sesungguhnya saya tidak punya persoalan pribadi dengan beliau (Kak Seto). Tapi dia bersaksi bukan mempersoalkan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Kok Jul itu atau Julianto, tapi mempersoalkan kelembagaan," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Segera Disidangkan Supaya Ada Kepastian Hukum

"Jadi apa maksudnya mempersoalkan kelembagaan? Loh yang hengkang dari kantor saya siapa? Seto Mulyadi sendiri kan. Seharusnya kan saya yang hengkang kalau saya dinyatakan oleh pemerintah atau ada produk hukum menyatakan saya ilegal. Loh saya sampai sekarang ini jalan kok, membela anak-anak," kata Arist.

Menurut Arist soal legalitas kelembagaannya bisa didiskusikan dan tak terlalu penting baginya.

"Yang terpenting adalah tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual anak. Apalagi ini dibela oleh orang yang dikenal pembela anak (Kak Seto). Ini yang membuat saya marah. Saya malu kepada anak Indonesia," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved