Kekerasan Seksual Anak
Komnas Anak Disebut Ilegal Oleh Kak Seto, Ini Jawaban Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait justru mempertanyakan siapa yang berhak menentukan lembaganya legal atau tidak legal, sepeti tudingan Kak Seto
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Bahkan kata Arist, tanpa ada lembaga Komnas PA sekalipun, ia akan tetap bergerak melawan kejahatan dan kekerasan anak.
Saya sudah lansia, apa yang mau saya kejar? Gak ada. Kunci ke sorga sya ada di tangan anak-anak itu," ujar Arist menjelaskan alasannya tetap kukuh dalam membela anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Ini 4 Aksi Perjuangan Korban Kekerasan Seksual SPI
Sementara Kak Seto membantah dirinya membela terdakwa kasus kekerasan seksual anak Julianto Eka Putra.
Ia sempat kaget karena dirinya tertulis menjadi saksi dari pihak terdakwa. Namun ia mengoreksi ke Majelis Hakim bahwa dirinya sebagai ahli.
Dalam persidangan itu, Kak Seto mengaku mendapat pertanyaan dari pengacara terdakwa. Ia diminta untuk menjelaskan perbedaan antara LPAI, KPAI dan Komnas Anak.
Dalam penjelasannya Kak Seto menyatakan bahwa Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait adalah ilegal.(bum)