Polisi Sebut CCTV di Rumah Kadiv Propam Sudah Rusak Dua Minggu

Kamera CCTV yang ada di rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan disebut sudah rusak dua minggu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kamera pengawas CCTV yang ada di rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, disebut rusak.

"Kami mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Atas hal tersebut, polisi hanya dapat mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Kadiv Propam itu.

Ini sebagai bukti petunjuk dalam kasus dugaan pelecehan dan aksi saling tembak dua anggota polisi antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca juga: Penyebab Adu Tembak 2 Polisi, Karena Brigadir J Masuk ke Kamar Istri Kadiv Propam Lakukan Pelecehan

Selain itu, dalam mengungkap kasus tersebut, Budhi mengatakan pihaknya melakukannya secara Sciencetifik Crime Investigation.

Karenanya, seluruh alat bukti akan dikumpulkan oleh polisi sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan polisi.

"Tentunya, kami tidak berhenti sampai di situ. Secara scientific crime investigation, kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific," kata dia.

Ia mengatakan, alat bukti itu, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, adanya surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa.

Pengungkapan secara Scientific Crime Investigation dilakukan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Dua Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam, Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E saat ini berstatus sebagai saksi.

Diketahui, Brigadir J atau Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Bharada E dalam kasus adu tembak di rumah dinas petinggi Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi," kata Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (12/7/2022).

Alasannya, hingga saat ini pihaknya belum menemukan satu alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan status Bharada E sebagai tersangka.

"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya tersebut. Jadi kami tidak mau beramsumsi hanya berdasar fakta yang kami temukan di TKP," ujar dia. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved