Dua Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam, Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri
Bambang meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai kematian Brigadir J.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E, di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya."
"Nanti Pak Kapolri kita undang," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Selain Kapolri, kata Bambang, pihaknya juga bakal memanggil perwakilan dari Paminal Polri, untuk menjelaskan kronologi secara rinci kasus tewasnya Brigadir J oleh Bharada E.
"Kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," jelas Bambang.
Bambang meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai kematian Brigadir J.
Baca juga: Zulhas Bagikan Minyak Goreng Sambil Minta Emak-emak Pilih Putrinya, Legislator PKS Nilai Tak Etis
Lembaga legislator bakal mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Intinya saudara sekalian, ini adalah accident yang perlu penjelasan lebih lanjut."
"Kita tidak boleh membuat pertanyaan yang istilahnya sangat spekulatif, jangan."
Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka
"Nanti setelah penjelasan sudah clear, ada yang dipertanyakan lagi, monggo," paparnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Zulhas Kampanyekan Putrinya Saat Bagikan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja
Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan, Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Ditunjuk PBNU Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
