Berita Tangsel

Kadis Pendidikan Prihatin Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Penyelewengan Dana PIP

Deden mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Tangsel.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
instagram @wargatangsel
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-Mantan kepala sekolah SMP Negeri 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana program Indonesia pintar senilai Rp 699 juta.

Marhaen pun telah ditahan.

Kepala dinas pendidikan kota Tangsel, Deden Deni pun turut prihatin atas kasus yang menimpa mantan Kepsek tersebut.

"Tentu, pertama kami prihatin dengan kejadian tersebut ya. Bagaimana pun ya, dia mantan kepala sekolah SMPN 17. Sisi lain, ini menjadi pelajaran buat kita semua, kepala sekolah yang lain juga, agar dalam hal memegang amanah harus betul-betul amanah, menjalankan sesuai dengan aturan, lebih hati-hati dalam mengelola kegiatan, apalagi ini bantuan untuk siswa tidak mampu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Puspemkot Tangsel, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Sopir Mengantuk, Honda Brio Terguling Setelah Tabrak Mobil Parkir di Graha Raya Tangsel

Pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparatur kejaksaan.

Deden mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Tangsel.

"Kemarin sudah diputus jadi tersangka, tentu kami menghormati putusan tersebut, dan kami terima. Kami tentu menindaklanjuti dari sisi administrasi kepegawaiannya, sesuai dengan konsekuensi dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tentu tidak bisa melaksanakan aktivitas," katanya.

Lanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, proses penonatifan Marhaen sebagai PNS serta kepala sekolah pun akan dilakukan oleh BKSDM. 

pernyataan Kejari Tangsel

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin (11/7/20220).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah, mengatakan dengan penetapan tersangka itu pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Marhaen selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebagai tahanan titipan Kejari Tangsel.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp699 juta. Karenanya hari ini 11 Juli 2022, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara," ujar Aliansyah.

Aliansyah menjelaskan tersangka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar junto lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tentang petunjuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Aliansyah SMPN 17 Kota Tangsel pada 2020 menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan.

Baca juga: Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Pejabat Kejari Tangsel Langsung Menelusuri Identitas Pelaku

Lalu, pada proses pencairan kelima atau pada 13 Juli 2020, jumlah pengajuan diajukan oleh pemangku kepentingan berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp724.875.000.

"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1.218 siswa, lalu 1.109 dari 1.218 siswa ini adalah diajukan oleh pemangku kepentingan," jelas Aliansyah.

Kemudian dari anggaran tersebut, Marhaen terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja, untuk 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp699 juta.

Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus, tetapi sebanyak 11 kali. 

Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Rp 5,8 Miliar Lebih Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Terbanyak Narkotika

"Ini ada rinciannya, pertama Rp126.750.000, yang kedua Rp22.875.000, ketiga Rp103.125.000, seterusnya Rp 58 juta, seterusnya Rp52 juta, seterusnya Rp77 juta, selanjutnya Rp112 juta, dan seterusnya ada 11 kali penarikan," ungkap Aliansyah.

Namun, meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut, Marhaen Nusantara yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, tidak pernah memegang surat kuasa dari orang tua atau wali murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif.

Baca juga: Dapat Surat dari Kemenkumham, Kejari Tangsel Akan Pindahkan Terpidana Anak

Karenanya dana yang dicairkan sepihak diduga digunakan Marhaen untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, kata Aliansyah, Marhaen dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved