Berita Tangerang
Kejari Tangsel Musnahkan Rp 5,8 Miliar Lebih Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Terbanyak Narkotika
pemusnahan barang bukti berasal dari 533 perkara tindak pidana yakni narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, panipuan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Miliaran rupiah barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Pemusnahan turut seksama dilakukan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah - Forkopimda Kota Tangsel.
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari 533 perkara tindak pidana yakni narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, panipuan dan penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan cukai.
"Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp5.889.948.793," katanya di Kantor Kejari Kota Tangsel, Serpong, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kejari Kota Tangsel Khawatir Ketua KONI Menghilangkan Barang Bukti pada Kasus Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diserahkan ICW Saat Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Aliansyah menuturkan barang bukti ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurutnya penyumbang terbanyak dari barang pidana yang dimusnahkan itu terdapat dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu senilai Rp 5.047.288.350.
Kata ia, perkara tersebut telah ditetapkan pada periode 4 tahun terakhir.
"Yakni (periode-red) 2021, 2020, dan 2019, serta sisa-sisa dari 2018," jelasnya.
Adapun rincian total nilai rupiah dari banrang bukti yang dimusnakah yakni :
1. Narkotika jenis ganja senilai Rp79.500.409.
2. Narkotika jenis sabu senilai Rp5.047.288.350.
3. Narkotika jenis tembakau sinte atau gorilla Rp10.240.034.
4. Uang palsu senilai Rp 24.700.000.
5. Rokok tanpa cukai senilai Rp728.220.000.
6. Barang bukti lain tidak dapat dilakukan penilaian atau perkiraan harga.
7. Barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 89.813.800.