Penembakan

Didesak Jelaskan Penyebab Luka Sayatan di Tubuh Brigadir Nopryansah, Begini Penjelasan Polisi

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan 

Adapun luka sayatan tersebut, berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegasakan pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Polri menangani peristiwa hukum yang terjadi.

"Yang jelas tanpa didesak pun kewajiban Polri menangani setiap kasus yang terjadi. Jadi kewajiban Polri menangani setiap adanya kejadian," tutur Ramadhan.

Senjata Bharada dipertanyakan

Kasus penembakan ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan.

Dalam insiden itu, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas dengan luka tembakan.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mendesak Mabes Polri dapat mengusut secara transparan penggunan senjata api dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat

Hal tersebut disampaikan Khairul Fahmi merespons kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas akibat aksi koboy di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat disebut tewas ditembak Bharada E.

“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” ujar Khairul Fahmi melalui siaran persnya, Selasa (12/7/2022)

Baca juga: Polres Jaksel Periksa 3 Saksi terkait Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam

Khairul Fahmi melanjutkan, jika permintaan tersebut lantaran merunut penjelasan dari Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada)

Ia mengatakan, sesuai aturan Kapolri seorang Personel Polri yang berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol, hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain,” imbuhnya.

Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.

Baca juga: Irjen Ferdi Sambo Jadi Saksi Kunci, IPW Minta Kapolri Non Aktifkan Jabatannya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved