Lebih Ramah Lingkungan, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Daun Saat Distribusi Daging Kurban
Pemprov DKI Jakarta meminta warga untuk menerapkan Ecoqurban saat perayaan Iduladha 1443 H pada Minggu (10/7/2022) nanti agar lebih ramah lingkungan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI Jakarta meminta warganya untuk menerapkan Ecoqurban saat perayaan Iduladha 1443 H pada Minggu (10/7/2022) nanti.
Konsep ini menggunakan wadah ramah lingkungan dalam mendistribusikan daging kurban kepada penerima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, masyarakat atau panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan.
Misalnya, daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa, dan besek daun pandan.
Baca juga: Merayakan Idul Adha 2022, Pemprov DKI Jakarta Bakal Kurban di JIS dan Rumah Potong Hewan Dharma Jaya
Asep menjelaskan, penggunaan wadah ramah lingkungan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak memakai kantong plastik kresek karena sampah plastik tidak dapat terurai secara alami.
“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” kata Asep berdasarkan keterangannya pada Jumat (8/7/2022).
Asep menyampaikan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alamiah.
Baca juga: 3 Larangan di Hari Idul Adha 1443 Hijriah yang Wajib Diketahui
Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.
“Dalam proses pembuatanya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang,” ujarnya.
Asep menambahkan, warga dapat membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat akan mengambil daging kurban.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Ramai Wabah PMK, Pedagang Hewan Kurban Asal Wonosobo Sebut Penjualan Kambing Masih Normal
“Panitia kita minta untuk dapat mengelola limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban,” imbuh Asep.
Dari sisi teknis, Kementerian Pertanian RI melalui Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 telah memberikan panduan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah mulut dan kuku (PMK).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah membuat panduan lengkap tentang pemilihan hewan qurban, pengolahan hewan qurban, hingga pendistribusiannya. (faf)
