Tidak Ada Surat Peringatan, ACT Kaget Kemensos Cabut Izin PUB
ACT kaget dengan keputusan Kemensos yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lantaran belum ada surat peringatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Ia kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan
kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.
Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di
sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. amun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan," katanya.
"Kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” sambungnya.
Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
Baca juga: Uang yang Keluar Masuk di ACT Tembus Rp1 Triliun per Tahun, Dana Publik Dikelola untuk Bisnis
“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini
dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.
Ia mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya.
Tanpa hendak melempar tanggung
jawab, Ibnu menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.
“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan," kata dia.
"Terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” lanjutnya. (M31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Aksi-Cepat-Tanggap-ACT-Ibnu-Khajar.jpg)