Tidak Ada Surat Peringatan, ACT Kaget Kemensos Cabut Izin PUB
ACT kaget dengan keputusan Kemensos yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lantaran belum ada surat peringatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan itu.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers pada Rabu (6/7/2022).
Ia menuturkan, ACT menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada ACT.
Ibnu mengaku pihaknya sebelumnya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7) pagi. Dalam proses tersebut, semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Baca juga: PPATK Ungkap Ada Dugaan Transaksi dari ACT Kepada Kelompok Terorisme Al-Qaeda
Bahkan dari hasil pertemuan itu, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu hari ini.
Ibnu menegaskan, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujar dia.
Ibnu menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," kata dia.
"Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.
Masih berdasarkan aturan tersebut, ia juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali.
Dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
Baca juga: Kemensos Tunjukan Pelanggaran yang Dilakukan ACT hingga Harus Dicabut Ijinnya
“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu
dilakukan,” kata dia.
Ia kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan
kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.
Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di
sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. amun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan," katanya.
"Kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” sambungnya.
Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
Baca juga: Uang yang Keluar Masuk di ACT Tembus Rp1 Triliun per Tahun, Dana Publik Dikelola untuk Bisnis
“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini
dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.
Ia mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya.
Tanpa hendak melempar tanggung
jawab, Ibnu menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.
“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan," kata dia.
"Terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” lanjutnya. (M31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Aksi-Cepat-Tanggap-ACT-Ibnu-Khajar.jpg)