Tidak Ada Surat Peringatan, ACT Kaget Kemensos Cabut Izin PUB
ACT kaget dengan keputusan Kemensos yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lantaran belum ada surat peringatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan itu.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers pada Rabu (6/7/2022).
Ia menuturkan, ACT menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada ACT.
Ibnu mengaku pihaknya sebelumnya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7) pagi. Dalam proses tersebut, semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Baca juga: PPATK Ungkap Ada Dugaan Transaksi dari ACT Kepada Kelompok Terorisme Al-Qaeda
Bahkan dari hasil pertemuan itu, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu hari ini.
Ibnu menegaskan, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujar dia.
Ibnu menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," kata dia.
"Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.
Masih berdasarkan aturan tersebut, ia juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali.
Dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
Baca juga: Kemensos Tunjukan Pelanggaran yang Dilakukan ACT hingga Harus Dicabut Ijinnya
“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu
dilakukan,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Aksi-Cepat-Tanggap-ACT-Ibnu-Khajar.jpg)