Berita Jakarta

Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Ariza Minta Masyarakat Tetap Taat Protokol Kesehatan 

Adapun dampak status PPKM level satu di Jakarta yaitu aktivitas masyarakat di ruang publik maksimal 100 persen

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan terkait penetapan level satu PPKM di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022). 

Mendagri Tito Karnavian menetapkan status level dua PPKM di Jakarta melalui Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 pada Senin (4/7/2022).

Selang sehari berlalu, Tito mengeluarkan Imendagri Nomor 35 tahun 2022 yang menetapkan status PPKM menjadi level satu di Jakarta dan sekitarnya.

Namun sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022. 

Baca juga: Puncak Covid-19 di Jabodetabek Diklaim Berlalu, Jadi Alasan Kemendagri Revisi PPKM Level 2

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut memberikan tanggapannya terkait status terbaru PPKM di Jakarta.

"Jadi yang pertama kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pemerintah pusat, tetap di level 1," ucapnya saat di Balaikota, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2023). 

Politikus Partai Gerindra ini meminta masyarakat tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan. 

Di masa PPKM level satu ini, Ariza juga meminta warga segera mendapatkan vaksin booster atau ketiga. 

"Karena memang pelonggaran semuanya sudah 100 persen, tetapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, dan juga vaksin," katanya.

Baca juga: Kemendagri RI Melakukan Revisi Status PPKM di Jakarta dan Sekitarnya dari Level 2 Menjadi Level 1

Adapun dampak status PPKM level satu di Jakarta yaitu aktivitas masyarakat di ruang publik maksimal 100 persen. 

Daftar lengkap PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 1 Agustus 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 35/2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini daftar lengkapnya:

DKI Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved