PPKM Level 2

Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Berikut 12 Sektor yang Boleh WFO Full, yang Lain Kembali WFH

Pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya menjadi level 2, hal ini akibat kenaikan kasus Covid-19.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi - Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 2 seiring meningkatnya kasus Covid-19, karena itu sebagian perusahaan kembali menerapkan WFH bagi karyawannya. 

7. Pupuk dan petrokimia;

8. Semen dan bahan bangunan;

9. Obyek vital nasional;

10. Proyek strategis nasional;

11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);

12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Baca juga: BNPT Imbau Masyarakat tak Sembarang Memberi Donasi, Buntut Temuan ACT Sumbang Terorisme

"Untuk penanganan bencana hingga utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat".

Selain itu, untuk sektor energi hingga utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk sektor lainnya dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 hingga 75 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved