PPKM Level 2
Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Berikut 12 Sektor yang Boleh WFO Full, yang Lain Kembali WFH
Pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya menjadi level 2, hal ini akibat kenaikan kasus Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 yang Kembali meningkat akibat varian baru, langsung direspons pemerintah pusat.
Upaya pencegahan pun dilakukan agar tak Kembali melonjak seperti tahun 2020 dan 2021.
Baca juga: Relawan Ungkap Kerap Dengar Karyawan ACT Bagikan Sembako Kedaluwarsa dan Menipu
Mengingat pandemi virus corona ini belum tuntas, pemerintah pusat pun kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi level 2.
PPKM DKI Jakarta ke level 2 itu mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Status PPKM Level 2 tersebut berimbas pada penerapan jumlah karyawan di kantor atau work from office (WFO).
Dengan aturan baru tersebut, tidak semua jenis pekerjaan yang bisa bekerja dari kantor.
Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFO 100 persen:
1. Kesehatan
"Sektor kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen," aturan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
2. Ketertiban dan keamanan
"Sektor ketertiban dan keamanan dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian".
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
7. Pupuk dan petrokimia;
8. Semen dan bahan bangunan;
9. Obyek vital nasional;
10. Proyek strategis nasional;
11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Baca juga: BNPT Imbau Masyarakat tak Sembarang Memberi Donasi, Buntut Temuan ACT Sumbang Terorisme
"Untuk penanganan bencana hingga utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat".
Selain itu, untuk sektor energi hingga utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk sektor lainnya dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 hingga 75 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi