Berita Jakarta

Belum Juga Ditertibkan, Pengamat Duga Ada Pembiaran Beroperasinya Terminal Ilegal Pondok Pinang

Tamo menyebut pihaknya memperpanjang waktu kepengurusan izin lantaran terminal bayangan itu dapat digunakan untuk terminal (resmi).

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Suasana Terminal ilegal Pondok Pinang, Jalan Kebayoran Lama Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (14/7/2021). 

"Minimnya penegakan hukum, pemberian sanksi mereka yang melanggar. Jadi ya itu ada pembiaran dan bagian dari pemasukan bagi orang tertentu, seperti ada yang melindungi jadi seperti lingkaran setan," ujarnya.

Trubus menyebut kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI saat ini hanya untuk mengisi program rutin atau seremonial.

Dimana setelah kegiatan penindakan, terminal bayangan kembali beroperasi seperti biasa. Ia berpendapat keberadaan terminal bayangan akan menjadi polemik terus menerus dan tidak akan selesai.

"Saya melihat (penindakan) ini setengah-setengah. Jadi dia selalu cari argumen-argumen pembenaran untuk melakukan semacam sidak-sidak dan penertiban seperti itu yang sekedar seremonial. Artinya keberadaan mereka (terminal bayangan) tidak pernah dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.

Untuk itu, Trubus menekankan kepada Pemprov DKI Jakarta supaya menindak dan mengusut keberadaan terminal bayangan yang masih beroperasi hingga saat ini.

Terlebih, Pemprov DKI berencana menerapkan sistem transportasi terintegrasi.

Artinya keberadaan terminal bayangan akan mengancam terminal resmi.

Baca juga: Angkut Penumpang di Terminal Bayangan, Sebanyak 10 Bus Terkena Razia Sudin Perhubungan Jakarta Timur

Sehingga, terminal bayangan harus ditindak dan ditutup semua.

"Jadi ada pihak yang diuntungkan di situ, entah dishub Pemprov sendiri atau lainnya. Ini penyelundupan kebijakan, dimana seharusnya semua ditutup tidak boleh (beroperasi)."

"Tapi mereka (terminal bayangan) menghidupkan terus seperti membuat satuan dan kekuasan sendiri. Kalaupun ada petugas melakukan penindakan itu setengah setengah sekedar seremonial. Diusut, ditegakkan aturan," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved