Berita Jakarta
Belum Juga Ditertibkan, Pengamat Duga Ada Pembiaran Beroperasinya Terminal Ilegal Pondok Pinang
Tamo menyebut pihaknya memperpanjang waktu kepengurusan izin lantaran terminal bayangan itu dapat digunakan untuk terminal (resmi).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Upaya penertiban Terminal Bayangan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan dinilai setengah hati.
Sebelumnya, aparat dari Pemprov DKI Jakarta sempat memberikan ultimatum terhadap para agen dan Perusahaan otobus yang beroperasi di terminal ilegal itu untuk hengkang.
Penertiban terminal bayangan mengacu pada Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Namun, rupanya ancaman tersebut hanyalah gertakan kosong
Nyatanya, terminal bayangan tersebut hingga kini masih beroperasi dengan aman.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Peringatan Terakhir, Bus AKAP Harus Hengkang dari Terminal Ilegal di Pondok Pinang
Bahkan, Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat saat dikonfirmasi wartawan menyebut pihaknya masih menunggu pengelola terminal ilegal itu untuk mengurus perizinan.
Padahal, pada penertiban sebelumnya Tamo menyebut pihaknya telah memberikan waktu kepada PO untuk mengurus ijin hingga 29 Juni 2022.
Tamo menyebut pihaknya memperpanjang waktu kepengurusan izin lantaran terminal bayangan itu dapat digunakan untuk terminal (resmi).
Kendati demikian, PO harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
Apabila sudah memiliki izin, dari sisi opersionalnya resmi dan menjadi milik Pemda (pemerintah daerah).
"Karena ternyata itu bisa buat terminal. Bisa jadi terminal resmi tapi harus ngurus (ijin) dulu. Terminal itu harusnya milik Pemda nantinya," terangnya.
Langkah yang tidak konsisten itu dipandang oleh Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengndikasikan ada sesuatu yang terjadi.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Tambah CCTV di Terminal Induk, Kesal Lihat Tingkah Calo yang Meresahkan
"Jadi saya melihat bahwa keberadaan terminal bayangan ini tidak ada penyelesaiannya semua dan ini seakan ada pembiaran. Lalu, saya lihat ada yang memanfaatkan keberadaan (terminal bayangan) itu, oknum-oknum mungkin dapat setoran dari situ. Jadi itu mereka tetap eksis disitu seperti ada yang melindungi," kata Trubus.
Trubus menyayangkan sikap aparat berwenang bukannya memberikan edukasi atau menindak tegas, justru seolah melakukan pembiaran terhadap keberadaan terminal bayangan.
Hal tersebut, nantinya bisa menjadi masalah baru. Bukan hanya di sisi pelanggaran namun bisa menimbulkan konflik sosial dengan PO bus yang beroperasi di terminal resmi.