ACT Disorot

Awal Berdirinya ACT Hingga Disorot Karena Selewengkan Dana Umat

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT menjadi sorotan, karena diduga menyelewengkan dana sumbangan umat. Ini awal mula berdirinya ACT.

Ajinomoto Indonesia
Salah satu giat Aksi Cepat Tanggap atau ACT dengan menggandeng PT Ajinomoto Indonesia Group memberikan donasi berupa roti untuk tenaga medis RS Brimob Bhayangkara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT kini menjadi sorotan, karena diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Tagar Jangan Percaya ACT trending di Twitter, Minggu (3/7/2022) malam.

Trendingnya Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter berawal dari unggahan salah satu warganet terkait pemberitaan Tempo yang membahas ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan dan gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Seperti apa dan bagaimana awal mula terbentuknya ACT, termasuk visi dan misi lembaga ini, dipaparkan di laman resminya act.id.

Berdasar laman tersebut, ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat

Baca juga: Polri Diminta Selidiki ACT yang Diduga Selewengkan Dana Umat Hingga Gaji CEO Rp250 Juta Per Bulan

Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.

Baca juga: Eko Kuntadhi Senggol Gaji CEO ACT Rp250 Juta Per Bulan, Lebih Besar dari Dirut dan Komisaris BUMN

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.

Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.

Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama. Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.

Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan.

Baca juga: ACT Gelar Pertandingan Mini Soccer, Sambut 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya

Visi ACT menurut laman act.id adalah menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Sementara misinya yakni:

1.Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

2.Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

3.Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

Baca juga: ACT Gelar Acara Kemanusiaan Virtual Selama 24 Jam Selama Bulan Suci Ramadan

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Izin PUB tersebut dapat dilihat dengan cara memindai (scan) QR Code dibawah ini.

Seperti diketahui tagar Jangan Percaya ACT trending di Twitter, Minggu (3/7/2022) malam.

Trendingnya Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter berawal dari unggahan salah satu warganet terkait pemberitaan Tempo yang membahas ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Bahkan warganet itu mendesak Polri, Kemenkumham dan Kemendagri membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.

ACT juga diduga mengirim dana ke LSM teroris selain memperkaya pribadi petinggi di lembaga filantropi itu.

Baca juga: NET TV dan ACT Bekerjasama Berikan Vaksinasi Covid-19 Untuk 1.000 Anak Usia Sekolah Dasar di Jakarta

"Sering ditegaskan agar @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI @kemendagri membongkar dana ZIS yg dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap yg diduga dikirim ke LSM teroris & u/memperkaya pribadi-2. Cabut izin ACT, tangkap pengurusnya, & sita semua uang ZIS ACT: kembalikan ke umat via @Kemenag_RI," ujar Akun @Ayang_Utriza sembari foto sampul majalah Tempo dengan judul utama 'Kantong Bocor Dana Umat'.

"Kami sudah tegaskan berulang kali: jangan kasih izin ke LSM/yayasan yg bukan Ormas u/menjadi pengumpul dana ZIS umat. Mereka hanya jejaring 1 ideologi politik. BAZIS hanya boleh u/ormas Islam yg punya massa & struktur pusat-desa di NKRI: NU, MD, NW, JW, MA, Perti, Khoirot, dll," cuit akun @Ayang_Utriza lagi.

Netizen meminta Polri menyelidiki lembaga ACT (aksi cepat tanggap) yang diduga selewengkan dana umat. Bahkan gaji CEO ACT sebesar Rp250 Juta Per Bulan dianggap tak masuk akal
Netizen meminta Polri menyelidiki lembaga ACT (aksi cepat tanggap) yang diduga selewengkan dana umat. Bahkan gaji CEO ACT sebesar Rp250 Juta Per Bulan dianggap tak masuk akal (tangkapan layar twitter)

"Gaji sebulan 250 juta. Presiden? Bukan Menteri? Bukan Ketum PBNU atau PP Muhammadiyah? Bukan Tapi pimpinan sebuah lembaga donasi. Duitnya dari umat. Memang enak ngurusi umat yg modalnya percaya dan husnuz zhan. Entar kalau disenggol langsung pada ngamuk bawa2 kitab suci," tambah akun @na_dirs.

"Pengikutnya dilarang protes, nggak ada yang perlu disesali," cuit akun @amrudinnejad_ sembari kembali menyematkan gambar sampul majalah tempo berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi.

Beragam komentar dilontarkan warganet terkait limbungnya ACT.

Baca juga: ACT Bagikan Perlengkapan Sekolah dan Pangan Bergizi untuk Anak-anak di Kampung Bahari

Banyak dari warganet memberikan kritikan dan sindiran dengan beragam kalimat yang tajam.

Bahkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi juga menyindir gaji CEO Aksi Cepat Tanggap atau ACT sebesar Rp250 Juta per bulan.

Menurutnya gaji CEO ACT, yang merupakan lembaga filantropi itu itu jauh lebih besar dari gaji komisari dan dirut BUMN.

Bahkan menurut Eko, gaji petinggi ACT di level tengah bisa mencapai Rp80 Juta sebulan, berdasarkan laporan media Tempo.

Hal itu dikatakan Eko melalui akun Twitternya @_ekokuntadhi, Minggu (3/7/2022).

"Gaji CEO Rp250 juta sebulan. Level tengah bisa Rp80 juta sebulan. Fasilitas kendaraan Alphard atau Fortuner. Semua hasil mengepul sumbangan. Komisaris sama dirut BUMN mah, lewat....," kata Eko.

Baca juga: Pemprov DKI dan ACT Kirim 10 Truk Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

Ia juga menyertakan foto sampul majalah Tempo dengan judul utama 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Di sana juga tertulis kalimat yang menyebutkan ACT tengah limbung lantaran pelbagai penyelewengan dana donasi masyarakat yang ditenggarai dilakukan oleh pendiri dan pengelola lembaga filantropi itu.

"Tempo menamainya Aksi Cepat Tilep!," ujar Eko di cuitan berikutnya sembari menyematkan tulisan laporan utama tempo dengan judul Aksi Cepat Tilap.

Dibawahnya tertulis laporan Tempo yang menyebutkan para petinggi lembaga pengelola dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan donasi publik. 

Duit sedekah itu diduga sebagian digunakan untuk memenuhi gaya hidup bos-bos ACT.

Mengutip isi laporan Tempo itu, disebutkan bahwa gaji yang diterima petinggi Aksi Cepat Tanggap terlihat jomplang bagaikan bumi dan langit jika dibandingkan dengan gaji di lembaga filantropi lain.

“Kantong Bocor Dana Umat. Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelolanya ditenggarai memakai dana donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi,” demikian narasi tertulis dalam sampul majalah Tempo tersebut.

Contohnya saja, gaji tertinggi di lembaga filantropi Indonesia yakni Dompet Dhuafa misalnya sebesar Rp 40 juta.

“Yang lain di bawah Rp 30 juta,” ungkap Direktur Komunikasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, Bambang Suherman.

Sementara gaji petinggi di lembaga filantropi lainnya yakni Rumah Zakat lebih kecil lagi dibanding ACT dan Dompet Dhuafa.

“Gaji tertinggi di lembaga kami tidak lebih dari Rp 25 juta,” ujar Direktur Pemasaran Rumah Zakat, Irvan.

Berdasarkan laporan Tempo pula, donasi yang dihimpun ACT pada 2020 setidaknya mencapai Rp 462 miliar.

Sedangkan Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat masing-masing menghimpun dana donatur Rp 375 miliar dan Rp 224 miliar pada 2020.

Selain menerima gaji dan fasilitas tinggi, para petinggi ACT ditengarai juga mendulang uang dari unit bisnis yang ada di bawah lembaga itu.

Salah satunya, berasal dari PT Hydro Perdana Retailindo.

Terkait hal ini tagar #JanganPercayaACT sempat menjadi trending, hingga Minggu malam.

Pantauan Wartakotalive.com, tagar ini mencapai 6.520 tweet sampai Senin (4/7/2022) pagi sekitar pukul 10.0 WIB.(bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved