Nama Jalan Berubah

Prasetyo Edi Marsudi Berkeras, Perubahan 22 Nama Jalan Batal, Pemprov DKI tak Libatkan DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI membatalkan perubahan 22 nama jalan karena tak sah.

Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Pemprov DKI untuk segera membatalkan perubahan 22 nama jalan karena tidak sah, tanpa melibatkan DPRD. 

WARTAKOTALIVE.COM, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap, pihaknya bisa saja membatalkan penggantian 22 nama jalan yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta pada pekan lalu.

Soalnya, dewan tidak dilibatkan dalam proses penggantian nama jalan dengan tokoh-tokoh Betawi.

Baca juga: Redam Gejolak, Irwandi Minta Pengurus RT/RW Temui Warga Jakarta Pusat Soal Nama Jalan yang Berubah

“Di sini saya nggak ngerti, kalau dia (Gubernur Anies) menentukan jalan kan harus ada namanya Badan Pertimbangan dan itu saya terlibat. Tapi ini kan nggak, dia sendiri berbuat dan dia yang ngomong,” kata Prasetyo pada Jumat (1/7/2022) malam.

“Saya bakal komunikasikan lagi, tapi selama tidak ada persetujuan dengan saya itu bisa kami batalkan,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Prasetyo merasa heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta yang mengabaikan permintaan DPRD dalam rapat paripurna istimewa HUT ke-494 Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, DPRD meminta agar nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat diganti dengan Jalan Ali Sadikin.

Adapun Ali Sadikin merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 yang dianggap berjasa dalam membentuk Jakarta sebagai kota metropolitan seperti sekarang.

Namun kenyataannya, pada HUT ke-495 Jakarta, Pemprov DKI justru mengubah 22 nama jalan tanpa memasukan nama Ali Sadikin sebagai lokasi jalan.

“Di dalam rangka HUT, kami memberikan apresiasi untuk Ali Sadikin tapi kenyataan yang ada kok ada 22 jalan yang itu, saya nggak ngerti. Apa nama 22 jalan ini dia berpikir masyarakat nggak kesulitan (administrasi kependudukannya),” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menanggapi soal penolakan perubahan nama Jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat menjadi Jalan A Hamid Arief oleh warga setempat.

Baca juga: Dengan Muka Bengeb, Daud Yordan Persembahkan Kemenangan untuk Indonesia

Kata dia, penolakan ini akibat Pemprov DKI Jakarta tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta dalam proses mengubah nama jalan di Ibu Kota.

Karena itu, dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan polemik warga di Jalan Tanah Tinggi.

Sebagai lembaga yang bertugas melayani, harusnya Pemprov DKI Jakarta dapat menekan potensi penolakan warga.

“Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom ya diajak ngobrol. DPRD nya saja nggak diajak ngobrol, bagaimana dengan masyarakat,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan nama Jalan Laksamana Malahayati, sebagai pengganti nama Jalan Inspeksi Kalimalang Sisi Sebelah Utara, Jakarta Timur di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (23/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan nama Jalan Laksamana Malahayati, sebagai pengganti nama Jalan Inspeksi Kalimalang Sisi Sebelah Utara, Jakarta Timur di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (23/11/2021). (Warta Kota)

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang menghargai sejarah. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved