Holywings Ditutup
Pemkab Tangerang Resmi Menutup Tiga Outlet Kafe Holiwings, Dua Di Antaranya Tidak Memiliki Izin
Buntut dari pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman miras (miras), kafe Holywings ditutup.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Buntut dari pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman miras (miras), kafe Holywings ditutup.
Tidak hanya di Jakarta, Holywings di Kabupaten Tangerang juga ditutup.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya telah menutup tiga outlet Holiwings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Tiga outlet Holywings tersebut terletak di kawasan Gading Serpong, Bumi Serpong Damai (BSD), dan Lippo Karawaci.
"Ada tiga outlet Holiwings yang ditutup di wilayah Kabupaten Tangerang ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci," kata Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Bupati, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Holywings Telah Ditutup, Anggara Wicitra Sastroamidjojo: Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta Malu
Baca juga: Catut Nama Muhammad dan Maria, KAHMI Jaya Minta Polisi Memeriksa Direksi Sampai Pemilik Holywings
Baca juga: Sebelum Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Holywings Ternyata Buka Banyak Lowongan Kerja
"Jadi hari ini dikirim surat ke pihak Holiwings itu, setelah itu langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," tutur Ahmed Zaki Iskandar.
Ahmed Zaki Iskandar menerangkan bahwa 2 dari 3 Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang masih dalam tahap pengurusan surat izin usaha, sementara satu lainnya telah memiliki surat izin usaha.
Outlet Holiwings yang telah memiliki izin usaha tersebut ialah yang berada di wilayah Gading Serpong.
Sementara Holywings yang ada di wilayah BSD dan Lippo Karawaci, belum memiliki izin.
"Jadi yang di Gading Serpong itu sudah punya izin. Tetapi, izinnya itu kami cabut. Dan dua lagi masih dalam pengurusan izin dan kami stop proses kepengurusan izinnya," terang Ahmed Zaki Iskandar.
BERITA VIDEO: Holiwings Lippo Karawaci Ditutup dan Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, alasan penutupan gerai Holiwings tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) no. 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Menurut Ahmed Zaki Iskandar, permasalahan pihak Holiwings yang terjadi di kawasan Ibu Kota Jakarta, cukup berpengaruh hingga wilayah Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, Pemkab Tangerang melakukan penutupan dan telah mengirimkan surat pemberitauan kepada pihak pengelola Holiwings.
"Keramaian soal Holiwings ini bukan saja masalah perizinan, tapi juga perda nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dimana pasal 2 ayat 1, unit usaha silarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha, atau tempat lainnya yg membuat sesuatu yg dapat mengganggu ketertiban orang banyak dam orang lainnya," papar Ahmed Zaki Iskandar.