Penutupan Holywings

Holywings Telah Ditutup, Anggara Wicitra Sastroamidjojo: Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta Malu

Penutupan Holywings yang dilakukan beberapa hari lalu menjadi bukti Pemprov DKI Jakarta telah menghadapi sebuah kecolongan.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
wartakotalive.com
Kini Holywings telah menutup 36 dari 38 outlet se-Indonesia. Kemudian, 2 Outlet yang masih beroperasi hanya Batam dan Manado 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penutupan Holywings yang dilakukan beberapa hari lalu menjadi bukti Pemprov DKI Jakarta telah menghadapi sebuah kecolongan.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan bahwa Pemprov DKI kecolongan terkait penegakan izin usaha.

"Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta malu. Sebab, ini kecolongan," kata Anggara, berdasar keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Pasalnya, tindakan Pemprov DKI Jakarta itu terjadi setelah promosi minuman keras yang dilakukan Holywings viral di media sosial.

Baca juga: Catut Nama Muhammad dan Maria, KAHMI Jaya Minta Polisi Memeriksa Direksi Sampai Pemilik Holywings

Baca juga: Sebelum Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Holywings Ternyata Buka Banyak Lowongan Kerja

Baca juga: Kali Ini Holywings Bekasi Kena Sidak Aparat Gabungan

Padahal, outlet tersebut sudah berdiri cukup lama.

"Kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan? Jangan-jangan banyak usaha lain yang tidak ikut aturan tapi beroperasi," ujar Anggara.

BERITA VIDEO: oliwings Lippo Karawaci Ditutup dan Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

Anggara berharap, Pemprov DKI Jakarta menjadikan situasi semacam ini sebagai momen evaluasi agar bisa melakukan tindakan penegakan hukum tanpa terkecuali kepada pelaku usaha.

"Jangan sampai penindakannya tebang pilih, coba diperiksa lagi izin-izin usaha tempat lain. Kasihan yang sudah taat hukum, pasti ada kecemburuan,” terang Anggara.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta juga diminta berperan aktif terhadap para karyawan outlet Holywings yang ditutup supaya hak-haknya dapat tetap terpenuhi.

“Jangan sampai nanti ada kasus hak-haknya tidak terpenuhi. Dampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Anggara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved