Berita Viral
Kali Ini Holywings Bekasi Kena Sidak Aparat Gabungan
Hanya saja adanya migrasi perizinan yang mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Buntut dari viralnya promo minuman keras (miras) untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh satu diantara gerai Holywings yang berlokasi di DKI Jakarta
Imbas dari hal tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengambil tindakan keras dengan resmi menutup 12 gerai Holywings di DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Dalam video yang diunngah oleh akun Instagram @infobekasi menampilkan petugas dari Pemkot Bekasi beserta dengan aparat gabungan melakukan sidak serta pengecekan dokumen perizinan pada Holywings Bekasi.
Pada sidak tersebut ditemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi, imbasnya adalah dilakukan juga penghentian sementara operasional Holywing di wilayah Bekasi
Kegiatan pengecekan izin operasional tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan, secara umum izin operasional Holywings di Kota Bekasi sudah terpenuhi.
Hanya saja adanya migrasi perizinan yang mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang
Lintong menuturkan, ada tiga pelanggaran operasional yang ditemukan, pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.
Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Kota Bekasi. Pelanggaran terakhir yakni, mengenai penerapan protokol kesehatan.
Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1."Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan, pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi. Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.