Penutupan Hoylwings
Satpol PP DKI Tepis Stigma, Penutupan Holywings Dilakukan Setelah Banyak Pelanggaran
Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan sanksi kepada Holywing karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM level 3.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Satpol PP DKI Tepis Stigma, Penutupan Holywings Dilakukan Setelah Banyak Pelanggaran dan Viral di Medsos
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta menepis, stigma tentang penutupan 12 outlet Holywings Jakarta dilakukan setelah banyak melakukan pelanggaran dan viral di media sosial.
Penegak hukum dari aturan daerah mengklaim, pihaknya kerap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha pariwisata yang melanggar ketentuan Perda maupun Pergub.
“Sebenarnya kami tidak diam, dengan pelanggaran yang ada dan saya sebagai pimpinan di jajaran Satpol PP di beberapa tempat Holywings selama masa PPKM sudah banyak yang kami tindak,” kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (28/6/2022).
Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan sanksi kepada Holywing karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM level 3.
Mulai dari penutupan sementara, penjatuhan denda Rp 10 juta, bahkan salah satu ditutup permanen di bilangan Kemang, jakarta Selatan.
Baca juga: Holywings Senayan Park Resmi Ditutup Dipimpin Kasatpol PP Jakarta Pusat
“Ini sebenarnya warning (peringatan) kepada pihak pengelola, seharusnya ketika itu sudah pernah kami lakukan tindakan, diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan,” ujarnya.
“Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan,” tambah Arifin.
Diberitakan sebelumnya, 240 personel Satpol PP DKI Jakarta diterjunkan untuk menutup seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 lokasi di Ibu Kota.
Untuk satu titiknya ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan, dan masing-masing lokasi didampingi dua anggota Polri dan TNI agar operasi berjalan kondusif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 12 outlet yang ditutup itu tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota.
Rinciannya, lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat dan satu di Jakarta Pusat.
“Hari ini secara serentuk seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada Penyidik PNS (PPNS) dari kami, Dinas Parekraf, dan Dinas PPKUKM yang akan menyamppaikan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut,” kata Arifin usai apel kesiapan operasi penutupan Holywings di Balai Kota DKI pada Selasa (28/6/2022) pagi.
Arifin mengatakan, nantinya petugas di lapangan juga akan membuat berita acara (BA) penutupan sebagai bukti tindakan yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Penjelasan Hotman Paris Soal Promo Holywings, Tidak Ada Kaitannya dengan Pimpinan
Setelah itu, petugas akan menyematkan spanduk berisi penutupan tempat usaha di sana.