Minggu, 26 April 2026

Berita Jakarta

Holywings Senayan Park Resmi Ditutup Dipimpin Kasatpol PP Jakarta Pusat

Nampak juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Satpol PP dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat lakukan tindak segel tempat hiburan malam Holywings Senayan Park, Selasa (28/6/2022) 

Hollywings Senayan Park Resmi di Segel

WARTAKOTALIVE.COM-JAKARTA -  Satpol PP dan Suku Dinas   Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat lakukan tindak segel tempat hiburan malam Holywings Senayan Park, Selasa (28/6/2022)

Pantauan dari wartawan warkotalive.com sekira  pukul 10.15 WIB, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Nampak juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.

Selain itu, terlihat juga spanduk terbitan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.

Isi dari spanduk Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk yang ditempel di pintu depan Holywings.

Baca juga: Penjelasan Hotman Paris Soal Promo Holywings, Tidak Ada Kaitannya dengan Pimpinan

Sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta, Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

 “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” tutur Benny, Senin (27/6/2022).

Selain itu, operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan Disc Jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).

Dikutip dari surat Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0535/PW.01.02 tentang  Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, 12 outlet itu tersebar di empat kota, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

1. PT Aneka BintangDuren (Holywings)
Jl. Tanjung Duren Barat III No. 1 Kelurahan : Tanjung
Duren Utara Kecamatan : Grogol Petamburan Kab/Kota :
Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi : DKI Jakarta

2. PT Sayap Suci Citra (Holywings Kalideres)
Ruko Circlewest Citra 6, Jl. Citra Garden City, Lantai 2
Blok. I.01b No. 1 – 9 Kelurahan : Tegal Alur Kecamatan :
Kalideres Kab/Kota : Kota Adm. Jakarta Barat

3. PT Gading Sayap Suci (Holywings)
Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC Nomor 1 B
Kelurahan : Kelapa Gading Barat Kecamatan : Kelapa
Gading Kab/Kota : Kota Adm. Jakarta Utara

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved