PBNU Berikan Pendampingan Hukum kepada Mardani Maming, Gus Yahya: Hak Dia karena Pengurus
Pengurus PBNU, kata Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.
Mardani Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya itu hak dia (Mardani Maming)," ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: PAN Pilih Yandri Susanto Gantikan Zulkifli Hasan Jadi Wakil Ketua MPR
Pengurus PBNU, kata Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.
Menurut Gus Yahya, pendampingan hukum diberikan kepada para pengurus PBNU sebagaimana mestinya.
"Ya ada kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU, kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya," jelas Gus Yahya.
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Tembus 13,7 Persen, Moeldoko: Ojo Kesusu Lepas Masker
Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.
Kata Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Baca juga: Jubir Demokrat: Untuk Atasi Polarisasi, Elite Politik Harus Memberikan Contoh, Hargai Perbedaan
"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Haruno mengatakan, sidang rencananya berlangsung pada Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Kembali Wajibkan Warga Pakai Masker Meski di Luar Ruangan
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pengajuan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.
KPK, lanjutnya, melalui biro hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Rizky Billar Mengaku Sempat Marah dengan Pelaku yang Ancam Dirinya dan Keluarga |
![]() |
---|
Lega Tak Jadi Dipenjara, Pria Asal Aceh Minta Maaf, Cium Tangan dan Peluk Rizky Billar |
![]() |
---|
Polsek Palmerah Tangkap Dua Bandar Sabu di Kampung Boncos, Polisi Sita Uang Rp 3 juta |
![]() |
---|
Heru Budi Beri Nama Anak Gajah Asal Sumatra Unggul, Berharap Lebih Sehat Dibanding Orangtuanya |
![]() |
---|
Witan Sulaeman Hadiri Laga Persija vs RANS Nusantara FC Walau tak Main: Tunggu Gua di Stadion |
![]() |
---|