PBNU Berikan Pendampingan Hukum kepada Mardani Maming, Gus Yahya: Hak Dia karena Pengurus
Pengurus PBNU, kata Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.
Namun, Ali mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
Menurut Ali, pengadilan akan memeriksa lebih dahulu apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak, terkait ketentuan diajukannya praperadilan.
"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tuturnya.
PBNU Beri Pendampingan Hukum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Mardani Maming telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya betul (praperadilan). Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," ujar Sekretaris LPBH PBNU Hakam Ansho di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Nasdem Minta Usulan Duet Pemersatu Bangsa Tidak Disalahartikan, Belum Tentu Ideal Menurut Orang Lain
Hakam memastikan PBNU bakal melakukan pendampingan hukum terhadap kadernya.
Pengurus PBNU, kata Hakam, telah menemui Maming beberapa hari yang lalu untuk membahas masalah hukum yang menjeratnya.
"Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap Hakam.
Jadi Tersangka KPK Sejak 16 Juni 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.