Ganjil Genap
Lokasi Ganjil Genap Jakata, Selasa 28 Juni Hanya untuk Pelat Genap Bisa Lewat di 25 Ruas Jalan
Selasa (28/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak lokasi ganjil genap Jakarta, Selasa (28/6/2022) di 25 ruas jalan dan 28 titik dekat gerbang tol.
Pada hari Selasa (28/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Selain 25 ruas jalan, aturan ganjil genap Jakarta di dekat gerbang tol juga termasuk.
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Sistem Gage Jakarta diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Tilang dan Tegur 38.738 Pengendara selama Operasi Patuh Jaya
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap Jakarta, Selasa (28/6/2022) :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
FOLLOW US
Secara hukum, ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu.
Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
