Ditargetkan Sebelum Lebaran, Ini Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair

Terkait anggaran yang dialokasikan dan skema, Nidya mengatakan masih dikordinasikan dengan kementerian terkait.

Tribunnews.com
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri mengungkapkan kendala pencairan BSU pada tahun ini. 

"Kita adjust kriterianya seperti apa, biar bisa sebaik mungkin banyak tercover."

"Tapi mungkin tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Kita masih menunggu Permenaker," beber Nindya.

Anggaran Rp8,8 Triliun, Penerimanya Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Bantuan ini kembali diberikan untuk melindungi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menurun secara signifikan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap Cuma Ada Tiga di Maluku dan Papua Barat

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global, tidak dapat dipungkiri menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi, memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat."

Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Tunda Pemilu, Moeldoko: Jangan Jadi Bahan Gorengan Enggak Berkualitas

"Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengelola BSU pada 2020 dan 2021, dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Tidak Pernah Ada Uang Syubhat Maupun Haram Melintas dalam Tenggorokan Kami

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

Baca juga: 60 Ribu ASN dan Anggota TNI-Polri Bakal Pindah ke Ibu Kota Nusantara Mulai Awal 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved