Hak Siar Televisi
SCM Grup Miliki Hak Siar Piala Dunia Qatar 2022 dan Liga Utama Inggris, Terdaftar di Dirjen HKI
SCM group yang menaungi SCTV, Indosiar dan O Channel menjadi pemegang hak siar laga sepak bola Piala Dunia Qatar 2022 dan Liga Inggris.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Surya Citra Media (SCM) group yang menaungi SCTV, Indosiar dan O Channel menjadi pemegang hak siar laga sepak bola Piala Dunia Qatar 2022 dan Liga Inggris.
Bahkan, SCM sudah mendaftarkan hak siarnya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Direktur SCM, Komisaris Jenderal (Purn) Imam Sudjarwo menjelaskan dengan mendapatkan hak siar FIFA World Cup Qatar 2022 dan English Premier Leaque (EPL) menjadi sebuah kehormatan bagi pihaknya.
Sebab, hak siar itu merupakan lisensi ekslusif dari FIFA untuk menyiarkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2022 dan ELP 2022 sampai 2025 mendatang, di tayangan di Indonesia.
"Ini adalah kepercayaan yang luar biasa bagi SCM group," ujarnya di gedung lantai 8 SCTV Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, SCM sangat berantusias menyiarkan pertandingan olahraga sepak bola karena peminatnya di Indonesia sangat tinggi.
Baca juga: Ultimatum Mola TV: Pelanggaran Hak Siar Euro 2020 akan Diproses Hukum, Tak Ada Istilah Maaf!
Kemudian, katanya secara tidak langsung pihaknya sudah membantu pemerintah untuk menggerakkan peminat olahraga di Indonesia.
Pihak SCM juga mengklaim akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat menyaksikan pertandingan sepak bola.
"Kita menyiapkan beberapa platform, ada SCTV, Indosiar, O Channel dan Mentari. Kita bisa juga melihat di video, ada next parabola, disamping itu juga bisa menonton di Champion TV," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan antisipasi penyalahgunaan siaraan oleh siapapun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Gugatan Ninmedia Ditolak Telak Mahkamah Konstitusi, MNC Group Sebut Hak Siar Dilindungi Negara
Sebab, selama ini banyak kafe-kafe yang memanfaatkan nonton bareng dengan mematok harga table atau meja tempat duduk penonton.
Oleh karenanya, demi menjaga hak siar, maka SCM telah menggandeng Dirjen HKI untuk mengawasi dan memproses hukum.
"Sehingga potensi tindak pidana seperti itu bisa kita minimalisir," tuturnya.
Baca juga: Gelandang Persib Febri Hariyadi Dipanggil Timnas Senior untuk Kualifikasi Piala Dunia Qatar 2022
Sementara itu, Direktur Indonesia Entertaimen Grup (IEG) Hendy Lim mengatakan proses mendapatkan hak siar piala dunia dan EPL sangat panjang.
Bahkan, pihak SCM harus membayar mahal untuk mendapatkan hak siar tersebut, sehingga perlu dicantumkan dalam HKI.
Baca juga: Perusahaan Es Krim Asia Tenggara di Piala Dunia Qatar 2022, Pertandingannya Disiarkan SCTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Direktur-SCM-Komisaris-Jenderal-Purn-Imam-Sudjarwo-soal-Surya-Citra-Media-SCM.jpg)