Pemilu 2024

Parpol Sudah Bisa Gunakan Sipol KPU Mulai 24 Juni 2022

Saat ini partai politik sedang menyiapkan migrasi data dan memasukkan data untuk kepentingan pengunggahan.

Istimewa
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah bisa digunakan pada Jumat (24/6/2022) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah bisa digunakan pada Jumat (24/6/2022) pekan depan.

Saat ini partai politik sedang menyiapkan migrasi data dan memasukkan data untuk kepentingan pengunggahan.

“Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini parpol sedang mempersiapkan migrasi data, dan bisa juga menginput form excel yang nanti akan bisa diupload,” ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Jokowi: Vaksin Masih Ada Puluhan Juta, tapi Cari Peserta Vaksinasi Booster Saja Kesulitan

Sipol bakal digunakan sebagai platform pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Tahapan pendaftaran akan dimulai pada 29 Juli-13 Desember 2022.

Idham menjelaskan, tiga hari pertama merupakan masa pengumuman dimulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.

“29 Juli, 30 Juli, dan 31 Juli itu adalah masa tahap pengumuman tahap pendaftaran parpol,” jelasnya.

User Friendly dan Aman

KPU menggelar rapat koordinasi integrasi dan migrasi data Sipol bersama perwakilan partai politik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Anggota KPU Idham Holik menuturkan, pihaknya berkomitmen memutakhirkan Sipol sebagai fasilitas pendaftaran partai politik peserta pemilu.

“Kami KPU memiliki komitmen untuk meng-uprgading atau memuktahirakan aplikasi ini, tidak hanya user friendly, tapi memiliki juga unsur keamanan siber."

Baca juga: Bakal Koalisi dengan PKS dan Demokrat, Waketum PKB: Deklarasi Cari Hari Baik

"Sehingga aplikasi ini tidak diganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan,” terang Idham.

Pemutakhiran integrasi dan migrasi data parpol ini dilakukan dalam rangka memudahkan pihak parpol mengunggah data yang dibutuhkan saat pendaftaran.

“Sistem informasi kita upayakan agar ibu baapak mudah untuk mengunggah data, data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran partai politik, sebagaimana yang diatur dalam peraturan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” paparnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2022: 6 Pasien Meninggal, 556 Orang Sembuh, 1.220 Positif

Selain sebagai wadah pendaftaran peserta pemilu, Sipol juga diharapkan membantu partai politik mengelola dara secara internal, hingga tingkat kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota.

“Semoga kehadiran Sipol ini manfaatnya bisa dirasakan, karena Sipol sudah kami perbarui,” ucap Idham.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved