Pemilu 2024

Parpol Sudah Bisa Gunakan Sipol KPU Mulai 24 Juni 2022

Saat ini partai politik sedang menyiapkan migrasi data dan memasukkan data untuk kepentingan pengunggahan.

Istimewa
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah bisa digunakan pada Jumat (24/6/2022) pekan depan. 

Jaga Data Keanggotaan Parpol

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan keamanan Sipol.

Bentuk upaya itu adalah dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak kepolisian, terkait keamanan siber aplikasi yang digunakan KPU, termasuk Sipol.

"Insyaallah keamanannya aman, dan tadi juga kami sudah rapat koordinasi dengan BSSN, dengan pihak kepolisian dan sebagainya."

Baca juga: Nasdem Bakal Sodorkan Nama Capres Usulan kepada Partai yang Hendak Diajak Berkoalisi

"Berkaitan dengan keamanan siber aplikasi yang digunakan KPU RI, salah satunya adalah Sipol," ungkap Idham.

Idham menerangkan, banyak lembaga negara terkait yang mendukung keamanan dari aplikasi-aplikasi yang digunakan KPU.

Ia menegaskan, KPU punya komitmen mengutamakan perlindungan data, di samping bersifat privasi, namun juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Insyaallah kami akan jaga betul keamanan data individu keanggotaan partai," ucapnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved