Bulan Ini Masuk Tahap Lelang, Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Pribadi Jadi Putih Segera Diterapkan

Firman menambahkan, saat ini aturan tersebut belum berlaku bagi semua kendaraan.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih, bakal segera terealisasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih, bakal segera terealisasi.

Korps Lalu Lintas Polri menyebut kebijakan ini segera diterapkan di Jakarta pada bulan ini. Hal itu dipastikan karena pengadaan pelat sudah masuk tahap lelang.

"Jadi Bulan Juni insyaallah saya lelang."

Baca juga: Bagikan Bonus Atlet SEA Games 2021, Jokowi: Kirim Enggak Usah Banyak-banyak, tapi Hasilnya Meningkat

"Nanti kita bisa lihat mobil baru di Jakarta sudah mulai pakai (pelat) warna putih," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Firman menambahkan, saat ini aturan tersebut belum berlaku bagi semua kendaraan.

Kendaraan yang diwajibkan mengganti pelat lamanya menjadi pelat putih harus memenuhi kriteria, di antaranya sudah habis masa berlaku pelat.

Baca juga: Boyamin Saiman Ungkap Perbandingan Gaji Jaksa Agung dan Pimpinan KPK, Selisih Rp65 Juta

"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin."

"Jadi tidak ada membebani masyarakat yang pelat hitam harus jadi putih karena ada biaya di situ," jelas Firman.

Alasan lain yang membuat peralihan pelat warna kendaraan menjadi warna putih, bertujuan memudahkan petugas untuk mengawasi di lapangan.

Baca juga: Peluang Tiga Periode Sangat Kecil, Projo Usul Jabatan Jokowi Ditambah Jadi Dua Setengah Tahun

Apabila pelat nomor sudah digantikan dengan warna putih, polisi akan terbantu dalam melakukan penindakan menggunakan sistem kamera e-TLE.

Firman menambahkan, ada beberapa alasan lain yang mendorong pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan. Di antaranya, karena warna putih sudah banyak diterapkan di sejumlah negara lain.

"Kenapa putih hitam? Membantu memaksimalkan capture dari e-TLE."

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Caleg, Cakada, dan Pengurus Parpol

"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol, di beberapa negara sudah menerapkan."

"Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum dan tingkat akurasinya lebih tinggi," tutur Firman.

Tak Cuma Ubah Warna, Polri Juga Bakal Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas Polri bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi, dari hitam menjadi putih.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna.

Pelat nomor juga akan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Baca juga: Khatib Jumat Diminta Masukkan Nilai Moderasi dalam Materi Khotbah, Ajak Umat Tak Jelekkan Agama Lain

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih, dan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Yusri menuturkan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2022: 2.925 Orang Positif, 712 Pasien Sembuh, 14 Meninggal

"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.

Yusri menyatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.

Baca juga: Guntur Sukarnoputra kepada Megawati Sukarnoputri: Selamat Ulang Tahun ke-75, Adis

Perubahan tersebut termaktub dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved