Bulan Ini Masuk Tahap Lelang, Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Pribadi Jadi Putih Segera Diterapkan
Firman menambahkan, saat ini aturan tersebut belum berlaku bagi semua kendaraan.
Kompas.com
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih, bakal segera terealisasi.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Fandi Permana)
Tags
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi
Korlantas Polri
pelat nomor
pelat nomor kendaraan pribadi
RFID
Rekomendasi untuk Anda