Berita Karawang
Selain Konvoi di Jalan, Khilafatul Muslimin Rajin Sebarkan Ideologi Khilafah ke Sekolah-sekolah
Sekolah-sekolah itu mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Mengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Barang bukti yang diamankan diantaranya panah, pamflet, buku-buku, baju, papan bilboard buat di motor hingga uang total Rp 12 juta.
Aldi menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 4 Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.
Selain itu, keduanya juga didugaan melakukan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar. Dan ketiga dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami masih terus mendalami lagi dan akan menggandeng pihak MUI, Kesbangpol dan Kemenag Karawang untuk melakukan pembinaan para anggota yang sudah tergabung," tandasnya.
Baca juga: Batal Nyapres, Giring Kini Umumkan Bakal Maju di Pilgub DKI, Akankah Dipilih Warga Jakarta?
Polisi selidiki aliran dana
Polisi menduga aliran dana yang masuk ke kelompok Khilafatul Muslimin melalui sumbangan dari para anggotanya dalam kegiatan majelis yang digelar di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami apakah ada aliran dana yang bersumber dari luar anggota kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kami masih mendalami sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini," kata Ahmad, Kamis (9/6/2022).
Meski demikian, Ahmad tidak mengetahui besaran dana yang diterima oleh dari kelompok anggotanya tersebut karena masih terus di dalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut jenderal bintang satu itu, kelompok Khilafatul Muslimin sangat membahayakan ideologi Pancasila, karena mengajak masyarkat untuk mendukung khilafah sebagai pengganti lambang negara.
"Nanti kita akan update apakah ada pelaku lainnya," ucap Ahmad.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut dinilai telah menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, Abdul Qodir ini mantan narapidana kasus terorisme yang pernah dipenjara dua kali yakni tiga tahun dan kemudian 13 tahun.
Saat ditangkap, Abdul menyatakan kepada polisi tidak bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Setelah FPI Palsu, Kini Eks HTI dan Napiter Deklarasi Anies Capres, Taufik: Sudahilah Cara Kotor Ini
Baca juga: Novel Pastikan PA 212 Masih Bersikap Netral, Tunggu Penetapan KPU dan Ijtima Ulama soal Capres 2024