Pabrik Tahu Berformalin

Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Digerebek BPOM

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuty Lukito mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Pabrik tahu berformalin digerebek BPOM 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Dua pabrik tahu di Parung, Kabupaten Bogor, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia  (BPOM RI), Jumat (10/6/2022).

Kedua pabrik ini digerebek karena menggunakan bahan berbahaya formalin dalam proses pembuatan tahu.

Pabrik tahu berinisial LJM dan SBJ ini berlokasi di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuty Lukito mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

"Ada aduan masyarakat masuk ke BPOM, lalu penyelidik kami melakulan investigasi lapangan dan ternyata ditemukan tahu ber formalin," kata Peny di Parung, Jumat (10/6/2022).

Dalam penyelidikan BPOM menemukan sejumlah barang bukti di dua pabrik ini.

Baca juga: Hendak Tawuran, 20 Remaja di Citeureup Bogor Diamankan Polisi, 3 Celurit dan 2 Parang Disita

"Barang bukti yang diamankan ini beragam, mulai dari air yang mengandung formalin hingga tahu yang sudah siap diedarkan," paparnya.

Di salah satu pabrik, petugas menemukan barang bukti berupa bahan baku formalin padat dari serbuk sebanyak 8 kilogram dan bahan baku formalin cair 30 kilogram dan tahu 4000 pcs.

Baca juga: Kepala BPOM Sebut Risiko BPA dengan Penyakit Tertentu Belum Jelas Kausalitasnya

Sementara di pabrik yang lainnya ada serbuk padat formalin 60 kg, tahu 1500 pcs.

BPOM juga mengamankan bubur tahu 18 drum kecil dan 5 drum besar. Lalu ada tangki air 500 liter yang mengandung formalin.

Penny menuturkan, tahu yang mengandung formalin diedarkan di Wilayah Parung hingga Jakarta.

"Produknya di jual ke sekitar Parung dan Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Hasil Uji Laboratorium BPOM Pastikan Kinder Joy yang Beredar di Indonesia Aman, Boleh Beredar Lagi

Baca juga: Ini Alasan Owner Arvven Mengedukasikan Konsumennya Menghindari Produk Kosmetik Belum Lolos BPOM

Petugas masih memeriksa pemilik pabrik  yang berinisial N (45), dan S (35).

"Semua sudah diperiksa. Untuk penetapan sebagai tersangka atau tidak itu wewenang kepolisian," tutur Peny.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved