Jumat, 8 Mei 2026

Ganjil Genap

Dalam Tiga Jam, 40 Mobil Langgar Ganjil Genap di Jalan Pramuka Jaktim

Seperti diketahui Ganjil Genap Jakarta mulai Senin (6/6/2022) diperluas dari sebelumnya 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
warta kota/alfian firmansyah
Suasana lalu lintas di Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022), saat penerapan ganjil genap. Seperti diketahui aturan itu diperluas, maka masyarakat harus memperhatikan jalan dan informasi di medsos atau media onlie. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penerapan Ganjil Genap di Jakarta mulai Senin (6/6/2022) diperluas dari sebelumnya di 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.

Salah satu ruas jalan perluasan penerapan ganjil genap itu adalah di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan dalam tiga jam pertama di Jalan Pramuka yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00, sedikitnya ada sekitar 40 pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap.

"Dari pukul 06.00 WIB hingga 08.45 WIB, ada 40 pelanggaran pengendara mobil, karena masih banyak yang belum tahu," ungkap Danoe, Senin (6/6/2022).

Karenanya kata dia dalam penerapan kali ini pihaknya belum melakukan penilangan, tetapi hanya imbauan saja karena masih sosialisasi.

"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan karena masih sosialisasi. Tetapi mulai tanggal 13 Juni dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, maka kami akan tilang," katanya.

Baca juga: Sosialisasi Dianggap Minim, Pengendara Kaget Jalan Salemba Raya Jadi Titik Baru Ganjil Genap

Seperti diketahui Ganjil Genap Jakarta mulai Senin (6/6/2022) diperluas dari sebelumnya 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.

Pemberlakukan 25 jalan terkena ganjil genap Jakarta tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Perhub) Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.  

Baca juga: Manajemen Transjakarta Sesuaikan Kebijakan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, agar Layanan Maksimal

Baca juga: GANJIL Genap Jakarta 25 Ruas Jalan Berlaku Senin 6 Juni 2022 dan Gage Jakarta Sabtu (4/6)

Pemberlakukan Pergub No 88 Tahun 2019 ini sekaligus membatalkan pergub sebelumnya yang hanya mencantumkan 13 ruas jalan yang terkena gage Jakarta.

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Pada hari Jumat (3/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Baca juga: Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, 12 Diawasi Kamera CCTV ETLE akan Dievaluasi Selama 3 Bulan

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved