Terdampak Proyek Tol, Warga Limo Pemilik Tanah Tolak Pengukuran Ulang oleh Petugas BPN
Warga setempat protes, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok hendak melakukan pengukuran ulang tanah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Limo Depok melakukan aksi protes terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok hendak melakukan pengukuran ulang tanah.
Di mana warga menyebut bahwa lahan mereka diduga dicaplok oleh dua perusahaan swasta.
Sebelumnya, di tahun lalu, sejumlah petugas BPN Depok pernah melakukan pengukuran bidang tahan milik warga Limo.
Baca juga: Nirina Zubir Gusar, PN Jakarta Barat tak Menghadirkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah saat Sidang
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Minta Para Saksi Beri Pernyataan Jujur
Di antaranya warga Limo, Lilin Suharlin juga geram dan tak kuasa meluapkan kekesalannya kepada petugas BPN Depok yang hendak memverifikasi bidang tanah warga Limo.
Ketika itu, sejumlah petugas BPN Depok akan melakukan pengukuran ulang lahan yang masih bersengketa itu. Hal itu justru kembali ditolak oleh sejumlah warga Limo yang berhak atas tanahnya tersebut.
Kepada petugas BPN Depok, warga setempat mempertanyakan hasil pengukuran tanah warga Limo sebelumnya oleh petugas BPN Depok. Karena sejak dua tahun lalu di lokasi juga sudah dilakukan pengukuran tanah.
Petugas Ukur BPN Depok hadir ketika hendak melakukan pengukuran tanah warga/untuk memverifikasi ulang pengukuran tanah di lokasi.
"Hasilnya yang dulu diukur oleh BPN Depok saja belum keluar, kita justru tanyakan hasil pengukuran sebelumnya mana? Ini kok ngukur lagi, ngukur lagi," kata pemilik lahan, Lilin Suharlin didampingi Kuasa Hukum Warga Limo, Yacob T. Saragih pada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Kuasa Hukum Warga Limo, Yacob T. Saragih mengatakan, sesuai ketentuannya bahwa terhadap bidang-bidang tanah milik warga/kliennya dan termasuk 2 HGB yang dulunya atas nama PT WC itu, sudah dilakukan inventarisasi dan identifikasi secara benar.
"Secara benarnya bagaimana, yakni berdasarkan bukti-bukti/ atau alas haknya dan batas-batasnya ditunjukan oleh para pemilik tanahnya," ungkapnya.
Saat itu, lanjut Yacob, Inventarisasi & Identifikasinya dihadiri juga oleh Pihak PT WC yang hasilnya dinyatakan dalam Peta Bidang Tanah No.1667/ 2008 tanggal 21 Mei 2008. Sudah diumumkan lebih dari batas waktu yang ditentukan dan selama bertahun-tahun.
"Tidak ada satu pun pemilik tanah yang keberatan, dan telah ditandatangani oleh tim teknis dan disahkan oleh kepala kepengukuran dan pemetaan tanah BPN Depok". Sehingga Peta Bidang Tanah 1667/2008 itulah yang sah. Kemudian pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2014 juga telah diterbitkan dan ditetapkan rekapitulasi Nilai Harga Ganti Kerugiannya oleh P2T Kota Depok.
Menurutnya, dan sesuai ketentuan pasal 55 A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN-RI. Nomor 6 Tahun 2015, seharusnya tinggal dilakukan penilaian berdasarkan Penilai Pertanahan.
Baca juga: Sidang Perkara Mafia Tanah Dilanjutkan, Nirina Zubir Bawa Saksi dan Bukti yang Memberatkan Terdakwa
Baca juga: Nirina Zubir Datang ke Sidang Perkara Mafia Tanah, Baru Pertama Menginjakkan Kakinya di Pengadilan
"Jadi tidak petlu dan tidak bokeh diukur-ukur lagi yang dapat menimbulkan berubahnya data ukur yang sudah disahkan tersebut," ungkapnya.
Namun, di 2018, bahasa dia (BPN Depok-red) ada pemutakhiran data. Menurutnya, istilah pemutakhiran data itu tidak ada, itu diduga dibuat-buat saja. "Menurut saya itu tidak berdasarkan hukum, beberapa kali saya tanyakan, tunjukan kepada saya regulasinya," tegas Yacob.