Kabar Artis

Nirina Zubir Datang ke Sidang Perkara Mafia Tanah, Baru Pertama Menginjakkan Kakinya di Pengadilan

Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina
Bintang film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

WARTAKOTALVE.COM, JAKARTA - Bintang film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

Sidang pertama kasus tersebut telah digelar pada 12 April 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pemain film My Heart ini hadir didampingi keluarga dan Ruben Jeffry, kuasa hukumnya.

Nirina Zubir membantah tudingan penyekapan terhadap Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga orang tuanya saat ditemui di RS Pelni Petamburan, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) malam.
Nirina Zubir membantah tudingan penyekapan terhadap Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga orang tuanya saat ditemui di RS Pelni Petamburan, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ini merupakan pengalaman pertama Nirina Zubir menghadiri sidang di pengadilan. 

"Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," kata Nirina Zubir.

"Aku mau lihat jalannya sidang karena belum pernah ke pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Nirina Zubir Tetap Jaga Tubuh Ideal, Disiplin Jalani Pola Makan Sehat hingga Diawasi Pakar Nutrisi

Baca juga: Ayah Nirina Zubir Bolak-balik Dirawat di RS Sebelum Meninggal, Mulai Stroke Sejak Kasus Mafia Tanah

Nirina hadir memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak korban dalam sidang hari ini. 

Pemilik nama lengkap Nirina Raudhatul Jannah Zubir ini berharap terdakwa mendapat vonis yang seberat-beratnya agar merasakan efek jera. 

"Hukuman akan memberikan efek jera buat terdakwa," ujar Nirina Zubir. 

Bintang film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Bintang film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). (Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina)

Perkara mafia tanah ini berawal saat Cut Indria Marzuki, ibu Nirina Zubir, meminta asisten rumah-tangga Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015. 

Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan. 

Namun, Nirina Zubir beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita. 

Baca juga: Nirina Zubir Kawal Kasus Mafia Tanah Sambil Urusi Anak hingga Ernest Cokelat dan Ayahnya yang Sakit

Baca juga: Nirina Zubir Akui Terima Uang Rp 600 Juta Pemberian Riri Khasmita Mantan Asisten RT, Untuk Apa?

Jaksa mendakwa Riri Khasmita dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Riri Khasmita juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (m35)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved