Pelecehan Seksual
Parah, Bos Kelontong Jual Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Gadis di Bawah Umur Rp 10 Juta
Bos kelontong berinisial S di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, memiliki perilaku tak beradab. Selain gemar setubuhi gadis, juga menjual anak.
Pihaknya juga menginformasikan, selama bekerja, U tidak pernah menerima gaji dari S.
Kompol Ardhie mengatakan, U hanya mendapatkan rumah kontrakan dan makanan sehari-hari dari S.
Menurut Ardhie, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tiga tahun lalu.

"Kurang lebih tiga tahun yang lalu, korban U (16) bekerja di toko kelontong milik tersangka S (36)," ujarnya.
Kompol Ardhie menginformasikan, U mengaku dari awal bekerja hingga kasus ini naik, ia tidak pernah diberikan gaji sepeser pun dari S.
Lebih parahnya, S memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Kompol Ardhie mengatakan, U mendapatkan ancaman akan dipukul jika tidak menurut kemauan tersangka.
"Kejadian berawal saat korban sedang menjaga toko kelontong bersama tersangka. Muncul hasrat dari tersangka untuk menyetubuhi korban," ujar Kompol Ardhie.
"Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Ardhie.
Kompol Ardhie menjelaskan, tersangka S akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.