Pelecehan Seksual

Parah, Bos Kelontong Jual Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Gadis di Bawah Umur Rp 10 Juta

Bos kelontong berinisial S di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, memiliki perilaku tak beradab. Selain gemar setubuhi gadis, juga menjual anak.

Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardos wical
Bos kelontong berinisial S digelandang polisi Polsek Cengkareng karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur hingga punya anak. 

Pihaknya juga menginformasikan, selama bekerja, U tidak pernah menerima gaji dari S.

Kompol Ardhie mengatakan, U hanya mendapatkan rumah kontrakan dan makanan sehari-hari dari S.

Menurut Ardhie, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tiga tahun lalu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo. (warta kota/leonardos wical)

"Kurang lebih tiga tahun yang lalu, korban U (16) bekerja di toko kelontong milik tersangka S (36)," ujarnya.

Kompol Ardhie menginformasikan, U mengaku dari awal bekerja hingga kasus ini naik, ia tidak pernah diberikan gaji sepeser pun dari S.

Lebih parahnya, S memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Kompol Ardhie mengatakan, U mendapatkan ancaman akan dipukul jika tidak menurut kemauan tersangka.

"Kejadian berawal saat korban sedang menjaga toko kelontong bersama tersangka. Muncul hasrat dari tersangka untuk menyetubuhi korban," ujar Kompol Ardhie.

"Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Ardhie.

Kompol Ardhie menjelaskan, tersangka S akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved