Pelecehan Seksual
Parah, Bos Kelontong Jual Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Gadis di Bawah Umur Rp 10 Juta
Bos kelontong berinisial S di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, memiliki perilaku tak beradab. Selain gemar setubuhi gadis, juga menjual anak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menginformasikan, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut memiliki hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Isi Waktu Lowong, Andika Hazrumy Incar Gelar Doktor di Universitas Pasundan
"Saat ini, tersangka dengan inisial S (52) sudah ditangkap, dan akan dilakukan proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Kompol Ardhie saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022).
Sambil menunjukkan barang bukti berupa satu setel baju wanita bercorak warna merah, abu, dan coklat, Kompol Ardhie memastikan bahwa korban U (16) sudah mendapatkan bimbingan psikologi untuk mengatasi traumanya.
Diketahui, S melakukan aksi bejatnya kepada U saat korban bekerja tiga tahun yang lalu di toko kelontong milik tersangka.
Baca juga: Ridwan Kamil Akhirnya Ikhlas Melepas Eril, Aktif Bekerja Normal Senin Depan
"Sekitar tiga tahun yang lalu, U yang merupakan seorang anak yatim piatu bekerja di toko kelontong milik S, yang berlokasi di Jalan Pintu Seng RT 14 RW 14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Ardhie.
Ardhie menceritakan, awalnya S hanya coba-coba untuk merayu dan memaksa U untuk berhubungan badan. Namun, ia ketagihan.
Berdasarkan informasi dari Kompol Ardhie, U terpaksa berhubungan badan dengan majikannya, karena mendapatkan ancaman dari S.

"S mengancam akan melakukan kekerasan apabila U menolak dan melaporkan perilaku bejatnya," ujar Ardhie.
Perilaku S terbongkar oleh D (36) yang merupakan paman korban.
Kompol Ardhie mengatakan, D mengetahui perilaku S saat U hamil pada bulan Juli 2021.
Baca juga: Saat Pensiun, Anies Mampu Antar Jakarta dan Indonesia Masuk Era Kendaraan Listrik Berkat Formula E
Saat itu juga, D langsung melapor kepada pihak berwajib atas tindakan bejat yang dilakukan oleh S.
"Yang lebih mengejutkan adalah ketika U sudah melahirkan sekitar Maret 2022, ternyata anaknya dijual oleh S," ujarnya.
Kompol Ardhie mengatakan, S menjual anak hasil hubungan bejatnya bersama U, dengan harga Rp 10 juta.
Baca juga: Tak Putus Asa, Nabila Ishma Nurhabibah Tulis Pesan Haru: Please Come Home, Ril
Dari harga tersebut, Rp 3 juta digunakan untuk biaya persalinan U, lalu sisanya diambil pribadi oleh S.