Perampasan

Kawanan Bandit Mata Elang Ini Jual Motor Rampasan, Sedikitnya 8 Kali Beraksi

Bahkan mereka sudah beberapa kali merampas motor di tengah jalan secara random dengan modus menuduh pengendaranya belum membayar cicilan.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat menggelar konferensi pers penangkapan Mata Elang di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua bandit mata elang atau debt collector yang dibekuk jajaran Polsek Cengkareng, di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, Selasa (24/5/2022) lalu, ternyata diketahui menjual motor rampasan atau motor sitaan yang mereka dapatkan.

Bahkan mereka sudah beberapa kali merampas motor di tengah jalan secara random dengan modus menuduh pengendaranya belum membayar cicilan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah PMD (30) dan RN (32).

Sementara satu pelaku lainnya, anggota kawanan ini masih diburu polisi.

Baca juga: Bamus Betawi Sebut Penundaan Pemilu 2024 adalah Perampasan Hak Politik Warga

"Saat ini yang sudah ditangkap ada dua orang pelaku dengan inisial PMD (30) dan RN (32). Satu pelaku lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kompol Ardhie, Kamis (2/6/2022)..

Dari hasil pemeriksaan kata Ardhie kawanan ini sedikitnya sudah 8 kali.

"Jadi modusnya merampas motor di tengah jalan dengan modus belum bayar cicilan, lalu menjual motor rampasan itu seharga Rp2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ardhie.

Baca juga: Akibat Perampasan Motor, Dua Kelompok Remaja di Kabupaten Tangerang Tawuran

Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sebelumnya Polsek Cengkareng menciduk dua orang debt collector yang meresahkan di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada pekan lalu.

Keduanya adalah PMD (30) dan RN (32). Mereka diamankan karena merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakankeduanya diamankan setelah anggota menerima laporan korban yang sepeda motornya baru saja dirampas kedua pelaku.

Kemudian, kata Ardhie anggotanya bergerak ke lokasi kejadian.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie kepada Wartakotalive.com, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang dan menghadang laju kendaraan korban.

Baca juga: Barbie Kumalasari Jadi Korban Perampasan, Luka di Leher hingga Kehilangan Kalung Berlian Rp 400 Juta

Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.

Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama pelaku yang berhasil meloloskan diri.

Baca juga: Debt Collector Nyaris Tewas Dihakimi Warga Usai Rampas Sepeda Motor Milik Korban Secara Paksa

"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.

Ardhie menduga, para pelaku setelah merampas sepeda motor korban tidak menyerahkan ke leasing.

Baca juga: Terlilit Utang dan Kerap Dikejar Debt Collector, Seorang Staf HRD Nekat Merampok Bank BJB Fatmawati

Tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah.

"Untuk memastikannya akan didalami lagi. Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara,  kelompok debt collector ini," tuturnya.

Baca juga: Kepergok Polisi saat Beraksi, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus di Kembangan

Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ini.(m36)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved