Debt Collector
Kepergok Polisi saat Beraksi, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus di Kembangan
Polisi menangkap debt collector yang beraksi tanpa dasar hukum di Kembangan, Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepergok polisi saat beraksi, dua debt collector gadungan diringkus di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan awalnya korban bernama Aris (25) tengah melintas di Jalan Kembangan Raya RT 01 RW 03 pada Sabtu (12/2/2022) malam menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.
Kemudian tiba-tiba korban diberhentikan empat orang pria yang berboncengan dengan dua sepeda motor.
Baca juga: Semoet Coffee and Eatery, Pengalaman Makan, Olahraga, dan Main di Kafe Bernuansa Kebun
"Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," kata Binsar dalam keterangannya Minggu (13/2/2022).
Para pelaku debt collector gadungan tersebut berhasil membawa motor korban dan membonceng korban untuk dibawa ke tempat sepi.
Saat korban hendak diturunkan dari motornya, kemudian korban melakukan perlawanan.
Terjadi cekcok antara korban dan empat pelaku.
Di tengah keributan itu, Tim Buser yang tengah melakukan patroli melintas dan menghampiri korban.
Baca juga: Protes Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Meluas, Menaker Akan Buka Dialog dan Sosialisasi
"Melihat ada anggota polisi, lalu para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan," jelas Binsar.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan saat ini dua pelaku debt collector gadungan sudah berada di Polsek Kembangan.
"Pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Ferdo.
Saat ini pokisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku GEH dan TM.
Baca juga: Anatoly Malykhin Kalahkan Kirill Grishenko, Laga Sunoto Vs Tial Thang dengan Keputusan No Contest
Dari rumah kedua pelaku, polisi amankan dua kendaraan motor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi surat-surat.
Diduga kedua motor merupakan hasil kejahatan para pelaku.
Selain itu polisi amankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK.
Kemudian satu unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK juga diamankan sebagai barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan.